Blogger news

Pages

Rabu, 25 September 2019

FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) TENTANG RUU PEMASYARAKATAN



Pada hari ini Rabu,25 Sept 2019 pada pukul 10.00 WIB, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu bersama Jajaran Pemasyarakatan wilayah Bengkulu melakukan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan dengan Universitas Muhammadiyah Bengkulu terkait RUU Pemasyarakatan bertempat di Kampus 4 Universitas Muhammadyah Bengkulu Jl. H. Adam Malik No.17, Cemp. Permai, Kec. Gading Cemp., Kota Bengkulu.
 
Focus Group Discussion (FGD) dihadiri oleh Dekan Fakutas hukum UMB (Hasmi Suyuthie), Jajaran Divisi Pemsyarakatan dan seluruh Kepala UPT se-Provinsi Bengkulu, Pengacara, Penggiat Hukum, serta Para Dosen dan Mahasiswa Fakultas Hukum yang diikuti sekitar 150 orang. Beberapa Dosen Fakultas Hukum memberikan masukan terkait pasal-pasal yang ada di RUU guna disampaikan kepada pusat. Kadiv PAS menyampaikan bahwa masukan yang diberikan oleh dosen dan mahasiswa akan disampaikan kepada pusat guna menjadi pertimbangan dalam penyempurnaan RUU Pemasyarakatan diantaranya :
1.  terkait pasal 1, istilah klien PAS seolah-oleh ada penghalusan bahasa dan tidak setuju dengan menggunakan istilah klien yang biasanya sering di pakai oleh advocate
2. Pasal 15 huruf (c), adanya diskriminasi klien keluar negeri untuk alasan penting hanya untuk orang yang mampu saja, menurut saya pasal ini harus direvisi
3.  Pasal 30, mohon diperjelas tentang pengeluaran sementara
4. Pasal 60, mohon dijelaskan program rehab bagi narapidana narkotika seperti apa? karena masih adanya pengulangan kasus yang sama yang dilakukan mereka
5. Pasal 16, masalah penyebutan klien PAS harus konsisten masalah penyebutan itu
6.  Pasal 23, mengusulkan penambahan satu ayat yaitu jika kelalaian yang terjadi terhadap point pada ayat satu diatas tahanan bisa mengajukan ganti rugi kepada pihak yg menahan
7.  usul mengusulkan hak-hak tahanan termasuk antara lain bilik asmara
8.  Perlindungan terhadap petugas PAS agar lebih diperjelas
9.  terkait pemberian remisi Khusus untuk WBP yang tidak mempunyai agama tapi kepercayaan, apakah dia mendapatkan remisi terus pada saat kapan?
10.Pada pasal 94 ayat 2 bahwa PP 32 tahun 99 harus disertakan juntonya juga, yaitu jo PP 28 tahun 2006 dan PP 99 tahun 2012
11.Dalam pasal 10 huruf ( g ) RUU PAS di sebutkan bahwa narapidana bisa keluar untuk menghadiri pernikahan dan Perlu penjelasan lebih rinci terkait izin keluar untuk menghadiri pernikahan bagi mereka yang bukan wali nikah

Senin, 23 September 2019

PEMASYARAKATAN BENGKULU BERDUKA

 
Innalillahi wainna ilaihi rojiun. Hari ini Senin tanggal 23 September 2019 telah berpulang kerahmatullah, petugas pemasyarakatan Kelas IIA Bengkulu yang juga merupakan Komandan Jaga Regu IV yang bernama Erwan. Almarhum meninggal ketika sedang melaksanakan tugas piket jaga malam di Lapas Bengkulu. 
Pada Senin dinihari tersebut sekitar pukul 01.40 Wib, Almarhum mengeluhkan dadanya yang tiba tiba sakit, beliau saat itu minta izin keluar kantor , namun ketika baru beberapa langkah, tepatnya diruang portir dirinya terjatuh. Atas kejadian tersebut, perawat yang saat itu sedang bertugas Kamarul langsung membawa almarhum kerumah sakit guna mendapatkan pertolongan Dokter, namun diduga Almarhum telah menghembuskan nafas terakhir ketika sedang berada diperjalanan menuju rumah sakit. Kejadian ini tentu membuat sebagian rekan rekan sekerja almarhum shock dan hampir tidak mempercayai jika klien sudah meninggal. Atas meninggalnya Erwan Bin Ismail, keluarga besar Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIa Bengkulu merasa kehilangan salah satu petugas terbaiknya, "beliau KomandanJaga yang baik, dan telah menjadi Komandan Jaga, lebih dari sepuluh tahun. Selama beliau bertugas, seluruhnya pelaksanaan tugasnya didedikasikan dalam bidang Pengamanan, untuk itu kita semua wajib Menghargai Pengabdian beliau, Apalagi beliau meninggal saat menjalankan tugas sebagai Komandan Jaga " ujar Hermansyah kadir ketika ditanya disela sela pelaksaan fardhu kifayah almarhum Erwan Bin Ismail dirumah duka.

SELAMAT JALAN KOMANDAN... TERIMA KASIH ATAS PENGABDIANNYA

Jumat, 13 September 2019

KEGIATAN FMD BAGI PETUGAS PAS ANGKATAN 2017 PADA LAPAS PEREMPUAN KELAS IIB BENGKULU



Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melaui Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Bengkulu melaksanakan Kegiatan pembinaan Fisik, Mental dan Disiplin kepada Petugas Pemasyarakatan angkatan 2017. Kegiatan ini dilaksanakan di Pantai Panjang Bengkulu pada hari jum'at tanggal 13 September 2019. Dalam kesempatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Pujo Harinto), Kepala Divisi Administrasi (Garnadi), Kepala Bagian Umum (Pungka M. Sinaga), Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Bengkulu (Desi Andriyani) serta hampir seluruh staf dan pejabat pada Divisi Pemasyarakatan dan Lembaga pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Bengkulu.

Kegiatan pembinaan Fisik, Mental dan Disiplin bertujuan untuk meningkatkan kekompakkan, semangat dan juga disiplin kepada petugas pemasyarakatan, karena mereka merupakan petugas-petugas baru yang perlu dijaga integritas mereka. Kegiatan Fisik Mental dan Disiplin ini bekerjasma dengan Tentara Nasional Indonesia, dimana diharapkan agar dengan kegiatan ini para petugas pemasyarakatan yang baru dapat lebih berintegritas dan lebih baik.

Kamis, 12 September 2019


LAPORAN ATENSI PIMPINAN*

Kepada Yth.
1.Ibu Dirjen Pas
2.Bapak Kakanwil Bengkulu

I. PERISTIWA/ KEJADIAN
Pada hari ini Kamis,12 Sept 2019 Kadiv Pas Bengkulu melakukan pengarahan dan penguatan Kepada seluruh Ka UPT Pemasyarakatan di Wilayah Bengkulu melalui Teleconfrence untuk menyampaikan pesan pesan dari Ibu Dirjen Pas dan Bpk Sesdit. Dan memastikan koneksi internet tersambung.

II. URAIAN/ PERISTIWA/ KEJADIAN
Menindaklanjuti perintah Ibu Dirjen agar seluruh Ka.UPT Pas melakukan langkah2 sebagai berikut :
1.  Melakukan komunikasi dan koordinasi melalui aplikasi ZOOM.us dalam optimalisasi Bama serta dalam pengadaan yg akan datang agar mengedepankan transparansi dan kejujuran.
2.   Memastikan  kualitas bahan makanan yg diberikan sesuaikintrak dan baik serta persiapkan untuk tahun depan bama dalam bentuk masakan siap saji dan penyedia bersertifikasi dalam pengolahan makanan.
3.   Saat ini perhatian dan pengawasan dari pihak external sangat serius dalam sehingga perlu meningkatkan jajaran pas wajib memiliki integritas dan hindari pungli, gratifikasi dan menjauhkan  diri dari korupsi
4.  Agar tidak melakukan diskriminasi kepada WBP baik berupa pemberian fasilitas maupun kelonggaran lainnya. Utamakan prinsip persamaan perlakuan
5.   Segera lakukan binwasdal kpd semua UPT  dan laksanakan tugas sesuai SOP
6.   Agar Pemasangan banner di setiap UPT ditata dengan baik serta pemasangan photo pimpinan agar dibatasi secukupnya.
7.   berikan layanan terbaik kepada WBP dan Masyarakat dengan tanpa pamrih. Dengan prinsip 3 S. Salam ,Sapa dan Senyum
8.   Tingkatkan keamanan UPT agar tetap kondusif dan laksanakan pembinaan dengan baik
9.   Ciptakan produk yg layak jual sehingga dapat meningkatkan PNBP
10. Tingkatkan koordinasi dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan pemda dan pihak ketiga lainnya dalam melaksanakan tusi.
11.   Tinggalkan Legacy bagi pemasyarakatan demi indonesia yg lebih baik.

III. SARAN TINDAK LANJUT
1.  Agar UPT Pemasyarkatan melaporkan segala kegiatan terkait layanan Pemasyarakatan kepada Kakanwil melalui Divisi Pemasyarakatan dgn tembusan kpd Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan direktur terkait

IV. PENUTUP
Demikian kami sampaikan, untuk menjadi periksa.  Terima kasih

Kepala Divisi PAS Bengkulu
ttd


Pujo Harinto