Rabu, 25 September 2019
FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) TENTANG RUU PEMASYARAKATAN
Pada hari ini Rabu,25 Sept 2019 pada pukul 10.00 WIB, Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu bersama Jajaran Pemasyarakatan wilayah
Bengkulu melakukan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan dengan
Universitas Muhammadiyah Bengkulu terkait RUU Pemasyarakatan bertempat di Kampus
4 Universitas Muhammadyah Bengkulu Jl. H. Adam Malik No.17, Cemp. Permai, Kec.
Gading Cemp., Kota Bengkulu.
Focus Group Discussion (FGD) dihadiri
oleh Dekan Fakutas hukum UMB (Hasmi Suyuthie), Jajaran Divisi Pemsyarakatan dan
seluruh Kepala UPT se-Provinsi Bengkulu, Pengacara, Penggiat Hukum, serta Para
Dosen dan Mahasiswa Fakultas Hukum yang diikuti sekitar 150 orang. Beberapa
Dosen Fakultas Hukum memberikan masukan terkait pasal-pasal yang ada di RUU
guna disampaikan kepada pusat. Kadiv PAS menyampaikan bahwa masukan yang
diberikan oleh dosen dan mahasiswa akan disampaikan kepada pusat guna menjadi
pertimbangan dalam penyempurnaan RUU Pemasyarakatan diantaranya :
1.
terkait pasal 1, istilah klien PAS seolah-oleh ada
penghalusan bahasa dan tidak setuju dengan menggunakan istilah klien yang
biasanya sering di pakai oleh advocate
2. Pasal 15 huruf (c), adanya diskriminasi klien keluar
negeri untuk alasan penting hanya untuk orang yang mampu saja, menurut saya
pasal ini harus direvisi
3. Pasal 30, mohon diperjelas tentang pengeluaran sementara
4. Pasal 60, mohon dijelaskan program rehab bagi narapidana
narkotika seperti apa? karena masih adanya pengulangan kasus yang sama yang
dilakukan mereka
5. Pasal 16, masalah penyebutan klien PAS harus konsisten
masalah penyebutan itu
6. Pasal 23, mengusulkan penambahan satu ayat yaitu jika
kelalaian yang terjadi terhadap point pada ayat satu diatas tahanan bisa
mengajukan ganti rugi kepada pihak yg menahan
7.
usul mengusulkan hak-hak tahanan termasuk antara lain
bilik asmara
8.
Perlindungan terhadap petugas PAS agar lebih diperjelas
9.
terkait pemberian remisi Khusus untuk WBP yang tidak mempunyai
agama tapi kepercayaan, apakah dia mendapatkan remisi terus pada saat kapan?
10.Pada pasal 94 ayat 2 bahwa PP 32 tahun 99 harus
disertakan juntonya juga, yaitu jo PP 28 tahun 2006 dan PP 99 tahun 2012
11.Dalam pasal 10 huruf ( g ) RUU PAS di sebutkan bahwa
narapidana bisa keluar untuk menghadiri pernikahan dan Perlu penjelasan lebih
rinci terkait izin keluar untuk menghadiri pernikahan bagi mereka yang bukan
wali nikah
Senin, 23 September 2019
PEMASYARAKATAN BENGKULU BERDUKA
Innalillahi wainna ilaihi rojiun. Hari ini Senin tanggal 23 September 2019 telah berpulang kerahmatullah, petugas pemasyarakatan Kelas IIA Bengkulu yang juga merupakan Komandan Jaga Regu IV yang bernama Erwan. Almarhum meninggal ketika sedang melaksanakan tugas piket jaga malam di Lapas Bengkulu.
Pada Senin dinihari tersebut sekitar pukul 01.40 Wib, Almarhum mengeluhkan dadanya yang tiba tiba sakit, beliau saat itu minta izin keluar kantor , namun ketika baru beberapa langkah, tepatnya diruang portir dirinya terjatuh. Atas kejadian tersebut, perawat yang saat itu sedang bertugas Kamarul langsung membawa almarhum kerumah sakit guna mendapatkan pertolongan Dokter, namun diduga Almarhum telah menghembuskan nafas terakhir ketika sedang berada diperjalanan menuju rumah sakit. Kejadian ini tentu membuat sebagian rekan rekan sekerja almarhum shock dan hampir tidak mempercayai jika klien sudah meninggal. Atas meninggalnya Erwan Bin Ismail, keluarga besar Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIa Bengkulu merasa kehilangan salah satu petugas terbaiknya, "beliau KomandanJaga yang baik, dan telah menjadi Komandan Jaga, lebih dari sepuluh tahun. Selama beliau bertugas, seluruhnya pelaksanaan tugasnya didedikasikan dalam bidang Pengamanan, untuk itu kita semua wajib Menghargai Pengabdian beliau, Apalagi beliau meninggal saat menjalankan tugas sebagai Komandan Jaga " ujar Hermansyah kadir ketika ditanya disela sela pelaksaan fardhu kifayah almarhum Erwan Bin Ismail dirumah duka.
SELAMAT JALAN KOMANDAN... TERIMA KASIH ATAS PENGABDIANNYA
Jumat, 13 September 2019
KEGIATAN FMD BAGI PETUGAS PAS ANGKATAN 2017 PADA LAPAS PEREMPUAN KELAS IIB BENGKULU
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
melaui Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Bengkulu melaksanakan
Kegiatan pembinaan Fisik, Mental dan Disiplin kepada Petugas Pemasyarakatan
angkatan 2017. Kegiatan ini dilaksanakan di Pantai Panjang Bengkulu pada hari
jum'at tanggal 13 September 2019. Dalam kesempatan ini dihadiri oleh Kepala
Divisi Pemasyarakatan (Pujo Harinto), Kepala Divisi Administrasi (Garnadi),
Kepala Bagian Umum (Pungka M. Sinaga), Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan
Kelas IIB Bengkulu (Desi Andriyani) serta hampir seluruh staf dan pejabat pada
Divisi Pemasyarakatan dan Lembaga pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Bengkulu.
Kegiatan
pembinaan Fisik, Mental dan Disiplin bertujuan untuk meningkatkan kekompakkan,
semangat dan juga disiplin kepada petugas pemasyarakatan, karena mereka
merupakan petugas-petugas baru yang perlu dijaga integritas mereka. Kegiatan
Fisik Mental dan Disiplin ini bekerjasma dengan Tentara Nasional Indonesia,
dimana diharapkan agar dengan kegiatan ini para petugas pemasyarakatan yang
baru dapat lebih berintegritas dan lebih baik.
Kamis, 12 September 2019
LAPORAN ATENSI
PIMPINAN*
Kepada Yth.
1.Ibu Dirjen Pas
2.Bapak Kakanwil Bengkulu
I. PERISTIWA/ KEJADIAN
Pada hari ini Kamis,12 Sept 2019 Kadiv Pas Bengkulu
melakukan pengarahan dan penguatan Kepada seluruh Ka UPT Pemasyarakatan di
Wilayah Bengkulu melalui Teleconfrence untuk menyampaikan pesan pesan dari Ibu
Dirjen Pas dan Bpk Sesdit. Dan memastikan koneksi internet tersambung.
II. URAIAN/ PERISTIWA/ KEJADIAN
Menindaklanjuti perintah Ibu Dirjen agar seluruh Ka.UPT Pas melakukan
langkah2 sebagai berikut :
1. Melakukan komunikasi dan koordinasi melalui aplikasi
ZOOM.us dalam optimalisasi Bama serta dalam pengadaan yg akan datang agar
mengedepankan transparansi dan kejujuran.
2.
Memastikan kualitas bahan makanan yg diberikan
sesuaikintrak dan baik serta persiapkan untuk tahun depan bama dalam bentuk
masakan siap saji dan penyedia bersertifikasi dalam pengolahan makanan.
3.
Saat ini perhatian dan pengawasan dari pihak external
sangat serius dalam sehingga perlu meningkatkan jajaran pas wajib memiliki
integritas dan hindari pungli, gratifikasi dan menjauhkan diri dari
korupsi
4. Agar tidak melakukan diskriminasi kepada WBP baik
berupa pemberian fasilitas maupun kelonggaran lainnya. Utamakan prinsip
persamaan perlakuan
5.
Segera lakukan binwasdal kpd semua UPT dan
laksanakan tugas sesuai SOP
6.
Agar Pemasangan banner di setiap UPT ditata dengan
baik serta pemasangan photo pimpinan agar dibatasi secukupnya.
7.
berikan layanan terbaik kepada WBP dan Masyarakat
dengan tanpa pamrih. Dengan prinsip 3 S. Salam ,Sapa dan Senyum
8.
Tingkatkan keamanan UPT agar tetap kondusif dan
laksanakan pembinaan dengan baik
9. Ciptakan produk yg layak jual sehingga dapat
meningkatkan PNBP
10. Tingkatkan koordinasi dan kolaborasi dengan aparat
penegak hukum dan pemda dan pihak ketiga lainnya dalam melaksanakan tusi.
11.
Tinggalkan Legacy bagi pemasyarakatan demi indonesia
yg lebih baik.
III. SARAN TINDAK LANJUT
1. Agar UPT Pemasyarkatan melaporkan segala kegiatan
terkait layanan Pemasyarakatan kepada Kakanwil melalui Divisi Pemasyarakatan
dgn tembusan kpd Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan direktur terkait
IV. PENUTUP
Demikian kami sampaikan, untuk menjadi periksa.
Terima kasih
Kepala Divisi PAS Bengkulu
ttd
Pujo Harinto
Langganan:
Postingan (Atom)