Blogger news

Pages

Kamis, 07 Februari 2013









Proses pemindahan narapidana dari Lapas Bengkulu menuju Lapas Curup dan  cross check di Lapas Bengkulu yang langsung dipimpin oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Darmadji, SH pada hari Kamis, 7 Februari 2013 pukul 08.00.
ini dilakukan guna mengatasi Over Kapasitas yang memang menjadi masalah yang cukup mendasar dan riil, sedangkan capasitas Lapas Klas II A adalah 250 orang dan sekarang dihuni sekitar 629 orang, dengan luas area Lapas yang kecil maka dianggap perlu untuk mengurangi penghuni yang ada di Lapas. 
Dan juga pemindahan WBP disertai dengan peninjauan lapangan di Lapas guna menjaga kemungkinan-kemungkinan yang tidak diinginkan, sehingga apabila suatu kekurangan dan perlu diperbaiki guna kepentingan keamanan dan guna mendukung tujuan pemasyarakatan.

0 komentar:

Posting Komentar