Blogger news

Pages

Rabu, 25 September 2019

FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) TENTANG RUU PEMASYARAKATAN



Pada hari ini Rabu,25 Sept 2019 pada pukul 10.00 WIB, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu bersama Jajaran Pemasyarakatan wilayah Bengkulu melakukan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan dengan Universitas Muhammadiyah Bengkulu terkait RUU Pemasyarakatan bertempat di Kampus 4 Universitas Muhammadyah Bengkulu Jl. H. Adam Malik No.17, Cemp. Permai, Kec. Gading Cemp., Kota Bengkulu.
 
Focus Group Discussion (FGD) dihadiri oleh Dekan Fakutas hukum UMB (Hasmi Suyuthie), Jajaran Divisi Pemsyarakatan dan seluruh Kepala UPT se-Provinsi Bengkulu, Pengacara, Penggiat Hukum, serta Para Dosen dan Mahasiswa Fakultas Hukum yang diikuti sekitar 150 orang. Beberapa Dosen Fakultas Hukum memberikan masukan terkait pasal-pasal yang ada di RUU guna disampaikan kepada pusat. Kadiv PAS menyampaikan bahwa masukan yang diberikan oleh dosen dan mahasiswa akan disampaikan kepada pusat guna menjadi pertimbangan dalam penyempurnaan RUU Pemasyarakatan diantaranya :
1.  terkait pasal 1, istilah klien PAS seolah-oleh ada penghalusan bahasa dan tidak setuju dengan menggunakan istilah klien yang biasanya sering di pakai oleh advocate
2. Pasal 15 huruf (c), adanya diskriminasi klien keluar negeri untuk alasan penting hanya untuk orang yang mampu saja, menurut saya pasal ini harus direvisi
3.  Pasal 30, mohon diperjelas tentang pengeluaran sementara
4. Pasal 60, mohon dijelaskan program rehab bagi narapidana narkotika seperti apa? karena masih adanya pengulangan kasus yang sama yang dilakukan mereka
5. Pasal 16, masalah penyebutan klien PAS harus konsisten masalah penyebutan itu
6.  Pasal 23, mengusulkan penambahan satu ayat yaitu jika kelalaian yang terjadi terhadap point pada ayat satu diatas tahanan bisa mengajukan ganti rugi kepada pihak yg menahan
7.  usul mengusulkan hak-hak tahanan termasuk antara lain bilik asmara
8.  Perlindungan terhadap petugas PAS agar lebih diperjelas
9.  terkait pemberian remisi Khusus untuk WBP yang tidak mempunyai agama tapi kepercayaan, apakah dia mendapatkan remisi terus pada saat kapan?
10.Pada pasal 94 ayat 2 bahwa PP 32 tahun 99 harus disertakan juntonya juga, yaitu jo PP 28 tahun 2006 dan PP 99 tahun 2012
11.Dalam pasal 10 huruf ( g ) RUU PAS di sebutkan bahwa narapidana bisa keluar untuk menghadiri pernikahan dan Perlu penjelasan lebih rinci terkait izin keluar untuk menghadiri pernikahan bagi mereka yang bukan wali nikah

0 komentar:

Posting Komentar