Rabu, 25 September 2019
FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) TENTANG RUU PEMASYARAKATAN
Pada hari ini Rabu,25 Sept 2019 pada pukul 10.00 WIB, Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu bersama Jajaran Pemasyarakatan wilayah
Bengkulu melakukan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan dengan
Universitas Muhammadiyah Bengkulu terkait RUU Pemasyarakatan bertempat di Kampus
4 Universitas Muhammadyah Bengkulu Jl. H. Adam Malik No.17, Cemp. Permai, Kec.
Gading Cemp., Kota Bengkulu.
Focus Group Discussion (FGD) dihadiri
oleh Dekan Fakutas hukum UMB (Hasmi Suyuthie), Jajaran Divisi Pemsyarakatan dan
seluruh Kepala UPT se-Provinsi Bengkulu, Pengacara, Penggiat Hukum, serta Para
Dosen dan Mahasiswa Fakultas Hukum yang diikuti sekitar 150 orang. Beberapa
Dosen Fakultas Hukum memberikan masukan terkait pasal-pasal yang ada di RUU
guna disampaikan kepada pusat. Kadiv PAS menyampaikan bahwa masukan yang
diberikan oleh dosen dan mahasiswa akan disampaikan kepada pusat guna menjadi
pertimbangan dalam penyempurnaan RUU Pemasyarakatan diantaranya :
1.
terkait pasal 1, istilah klien PAS seolah-oleh ada
penghalusan bahasa dan tidak setuju dengan menggunakan istilah klien yang
biasanya sering di pakai oleh advocate
2. Pasal 15 huruf (c), adanya diskriminasi klien keluar
negeri untuk alasan penting hanya untuk orang yang mampu saja, menurut saya
pasal ini harus direvisi
3. Pasal 30, mohon diperjelas tentang pengeluaran sementara
4. Pasal 60, mohon dijelaskan program rehab bagi narapidana
narkotika seperti apa? karena masih adanya pengulangan kasus yang sama yang
dilakukan mereka
5. Pasal 16, masalah penyebutan klien PAS harus konsisten
masalah penyebutan itu
6. Pasal 23, mengusulkan penambahan satu ayat yaitu jika
kelalaian yang terjadi terhadap point pada ayat satu diatas tahanan bisa
mengajukan ganti rugi kepada pihak yg menahan
7.
usul mengusulkan hak-hak tahanan termasuk antara lain
bilik asmara
8.
Perlindungan terhadap petugas PAS agar lebih diperjelas
9.
terkait pemberian remisi Khusus untuk WBP yang tidak mempunyai
agama tapi kepercayaan, apakah dia mendapatkan remisi terus pada saat kapan?
10.Pada pasal 94 ayat 2 bahwa PP 32 tahun 99 harus
disertakan juntonya juga, yaitu jo PP 28 tahun 2006 dan PP 99 tahun 2012
11.Dalam pasal 10 huruf ( g ) RUU PAS di sebutkan bahwa
narapidana bisa keluar untuk menghadiri pernikahan dan Perlu penjelasan lebih
rinci terkait izin keluar untuk menghadiri pernikahan bagi mereka yang bukan
wali nikah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar